KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Usai munculnya pemalsuan akta authentik yang diungkap Kepolisan Polres Kediri, beberapa hari lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bergerak cepat dengan membatalkan keseluruhan paspor yang menjadi barang bukti tindak pidana.
Hal itu, disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (4/3/2020) kemarin. Sebab, dari hasil penelusuran, sebagian paspor yang menjadi barang bukti sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri.
“Kami akan membatalkan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri berdasarkan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenntang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama.
Menurutnya, dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan, bahwa pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor dapat dilakukan dalam hal dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut, diperoleh secara tidak sah atau pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar.
Rakha juga menambahkan, proses penerbitan paspor yang selama ini dilakukan sudah mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku.
” Namun demikian, Kantor Imigrasi Kediri akan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan sehingga kejadian tersebut tidak akan berulang kembali” imbuhnya
Untuk itu, Rakha juga mengutarakan, Kantor Imigrasi Kediri akan terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik Kepolisian maupun instansi yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan di wilayah Kediri dan sekitarnya untuk mengantisipasi penggunaan dokumen palsu.
“Temuan dari Polres Kediri akan kami segera kami tindak lanjuti setelah nanti mendapatkan ketetapan, kalau yang bersangkutan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan prosedurnya, maka kami akan segera melakukan pembatalan terhadap paspor-paspor yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri. Dugaan sementara, ada 29 Paspor yang kami dapatkan informasinya,” pungkasnya.(bud)