SEMARANG,JATENG – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menyatakan antara Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Jawa Timur dengan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Namun Forum Komunikasi (Forkom) kedua lembaga itu sangatlah diperlukan dalam rangka menjalin hubungan yang sinergi.
Hal itu mengingat keduanya memiliki wilayah otonom sendiri dengan batasan kewenangan masing-masing tampa saling membawahi diantara keduanya. Demikian disampaikan Sahat Tua Simanjuntak ketika membuka Forum Komunikasi pimpinan dan Bapemperda DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur di Hotel Pandanaran Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020).
Forum Bapemperda yang berlangsung selama dua hari itu mengambil tema “Sinkronisasi Penyusunan Raperda Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang Undangan”.
Materi ini sengaja diangkat kepermukaan, menurut Ketua Fraksi Partai Golkar, karena dalam undang undang itu terdapat hal yang sangat krusial untuk dicari titik temunya. Masalah yang segera diselesaikana adalah menyangkut pasal 58.
Pada pasal 58 disebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang menangani bidang legislasi.
Lalu, pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundangan.
Jika melihat pada pasal yang sama sebelum dilakukan perubahan, ada perbedaan mendasar soal peran yang dimiliki biro hukum dan Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan perundang undangan.
Sementara sebelum perubahan disebutkan bahwa pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan.
Jadi, kata Sahat, perbedaanya terletak pada bagaimana peran antara biro hukum dan Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan sampai proses pembahasan Raperda.
Pihaknya menyatakan ada kekawatiran yakni pada saat proses pembahasan Raperda belum klop,maka akan terjadi keterlambatan proses pembahasan khususnya atas Raperda yang diusulkan Gubernur. Walaupun dalam pasal itu hanya menyebut soal Raperda Provinsi, karena pasal itu juga berlaku untuk penyusunan Raperda Kabupaten/Kota.
“Saya berharap pada kegiatan Forum komunikasi kali ini nantinya ada titik temu antara Bapemperda, biro hukum, bagian hukum, juga Kementerian hukum dan HAM terkait dengan potensi hambatan proses pembahasan. Sebab efeknya menjadi tidak baik bagi masyarakat Jawa Timur maupun masyarakat Kabupaten/kota,” tegasnya.
Dalam kesempatan Forum Bapemperda tersebut juga dihadirkan sebagai narasumber diantaranya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri dan Dekan FH Universitas Narotama Surabaya.
Lalu, Sukoyo Direktur Produk hukum daerah Kemendagri , ibu Nuryanti, direktur fasilitasi perancangan perda Kemenkumham RI, Multajam Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Hadir pula Pimpinan dan anggota Bapemerda DPRD Provinsi Jatim, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se Jatim dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se Jatim. (min)