SURABAYA – Pada Jumat 7 Pebruari kemarin, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporannya kepada Zikria Dzatil. Namun, pencabutan laporan tersebut ternyata tidak serta merta membebaskan pemilik akun facebook yang diduga telah menghina Risma itu.
Zikria Dzatil, perempuan asal Bogor yang dijerat dengan UU ITE itu, hingga hari ini masih mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
Karena itu, lanjut Sudamiran, sembari menunggu pelaksanaan gelar perkara, Zikria Dzatil masih tetap ditahan. “Kita akan lakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus itu,” katanya, Minggu (9/2/2020).
Begitu juga terkait masalah penangguhan penahanan Zikria, Sudamiran mengatakan, masih dalam tahap proses dan belum bisa dikabulkan. “Tetapi, semua akan kita pertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Risma melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, memastikan sudah mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya pada Jumat 7 Pebruari, sekitar puklul 11.00. Suratnya diterima langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.





