JEMBER -SK (63), warga Desa Umbulsari, Kabupaten Jember ini tergolong luar biasa. Bagaimana tidak, dalam usianya yang sudah nenek nenek, dia masih mampu mengelabuhi petugas dengan membuat laporan polisi bahwa dirinya baru saja di perkosa, lalu ada upaya bunuh diri.
Namun setelah aparat Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan intensif atas laporan tadi, terbongkar bahwa laporan tersebut adalah tipu musihat yang ujung ujungnya diketahui SK terlilit utang yang nilainya sesungguhnya tidak seberapa yakni Rp 10 juta.
“Pada tanggal 4 Desember 2019, SK mengadukan kejadian kekerasan seksual dan upaya pembunuhan yang menimpanya, sehingga polisi melakukan penyelidikan atas kejadian itu,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam penjelasannya kepada wartawan, di Mapolres Jember, Jumat.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dikumpulkan memang ditemukan bercak darah di pakaian maupun seprai tempat tidur SK. Darah tersebut memang darah korban yang mengaku dianiaya.
“Setelah dilakukan visum kepada yang bersangkutan, hasilnya tidak ditemukan adanya kekerasan seksual dan tidak ditemukan adanya luka robek, sehingga dilakukan olah TKP secara mendalam dan baru diketahui ada kejanggalan dalam kejadian itu,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kejadian yang dilaporkan SK bukan penganiayaan dan kekerasan seksual, namun upaya bunuh diri yang dilakukan SK berdasarkan darah yang ada di lokasi kejadian.
“Kami menduga ada yang janggal antara korelasi yang disampaikan oleh korban dengan alat bukti yang kami temukan karena tidak ada keterkaitan, sehingga akhirnya kami melakukan interogasi dengan pemeriksaan secara intensif, dan akhirnya yang bersangkutan mengakui telah berbohong,” katanya pula.