Pegawai TVRI Punya Jabatan dapat Tukin, Pajak Penghasilan Ditanggung APBN

Pegawai TVRI Punya Jabatan dapat Tukin, Pajak Penghasilan Ditanggung APBN

JAKARTA – Pegawai di lingkungan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) mendapat tunjangan kinerja (tukin) dalam setiap bulannya. Besarannya, paling sedikit Rp1,5 juta dan maksimal Rp21,9 juta.

Kepastian itu, menyusul ditekennya (Perpres) 89/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019.

Menurut Perpres ini, pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. “Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 74/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pegawai TVRI Punya Jabatan dapat Tukin, Pajak Penghasilan Ditanggung APBN