Ketua KPAI Digaji Lebih Rp26 Juta

Ketua KPAI Digaji Lebih Rp26 Juta

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan, dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja.

Besaran hak keuangan untuk Ketua KPAI tercatat sebesar Rp26.250.000, Wakil Ketua Rp24.063.000, dan Anggota sebesar Rp21.875.000.

“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Sabtu (4/1/2020).

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.