JAKARTA – Dua terduga pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, berinisial RB dan RM yang diamankan kepolisian pada Kamis (26/12/2019) malam, dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (28/12/2019) pukul 14.30.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengapresiasi telah ditangkapnya dua pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun demikian pihaknya juga prihatin karena pelaku ternyata merupakan polisi.
“Sebagai pimpinan Polri, saya mengapresiasi pelaksanaan tugas Tim Teknis. Tapi di sisi lain, saya prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri,” kata Kapolri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Ia memastikan, proses hukum kasus ini akan berlangsung transparan hingga ke pengadilan.
“Sidangnya nanti akan dilaksanakan secara terbuka di pengadilan,” katanya.
Sebut Novel Penghianat
Sebelumnya, saat keluar secara berturut dari Direktorat Kriminal Umum melewati kerumunan wartawan untuk memasuki mobil, salah seorang tersangka (Tsk) sempat berbicara dengan nada tinggi.
“Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat,” kata RB dengan nada tinggi.
Guna proses penyidikan perkara (pandalaman kasus), kedua Tsk akan ditahan 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.