Hukum Mati Koruptor, Mahfud: Bisa Selipkan di RUU Hukum Pidana

Hukum Mati Koruptor, Mahfud: Bisa Selipkan di RUU Hukum Pidana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo terkait koruptor yang dihukum mati, sebenarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hal tersebut belum pernah diterapkan.

“Selama ini sudah ada Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (2) mengatakan, dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan tetapi penjelasannya dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis. Nah itu ngga pernah diterapkan,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (12/12/2019).