SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran UMK Jatim sebesar Rp 4,2 Juta. Keputusan gubernur ditandangani 20 November dan harus sudah berlaku Januari tahun 2020 mendatang.
Dengan di dampingi Kadisnaker Estu Himawn Bagyo, dan dewan pengupahan yang tediri beberapa institusi terkait seperti Apindo dan SPSI Jatim, Gubernur Khofifah menyatakan, pemberlakuan UMP setelah mempertimbangkan berbagai hal sehingga sudah memenuhi unsur keadilan.
“UMP tahun 2020 ada kenaikan sebesar 8,51 persen. Acuannya Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang data tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019,” tegas Gubernur dalam jumpa pers, Rabu (20/11/2019).
“Pada usulan UMK tahun 2020, terdapat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya,”
Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Mininum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2020. Besaran UMK Tahun 2020 tertinggi, yaitu Rp 4.200.479,19 dan UMK terendah sebesar Rp 1.913.321,73.
“Saya berharap dengan penetapan UMK ini semoga bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Ini untuk kesejahteraan para pekerja,” ujar Khofifah.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Jhonson Simanjuntak mengakui bahwa dalam pembahasan sebelum ditetapkan diskusinya sangat panjang dan berat karena ini meyangkut soal kelangsungan pengusaha. Namun karena ini sudah menjadi keputusan gubernur, Apindo akan mengikuti.
Bukan hanya mengikutisaja Apindo berkewajiban untuk menyosialisasi ke pengusaha anggota Apindo, tandasnya. (min)