Rabu, 9 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriSatresnarkoba Polres Kediri Gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan Ribu Butir 

    Satresnarkoba Polres Kediri Gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan Ribu Butir 

    KEDIRI – Jajaran Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 83 ribu butir pil dobel I. Barang haram haram itu didapat dari penangkapan pelaku yang bernama Sunaryo (23) warga Desa Blimbing Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

    Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di daerah Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

    Penangkapan tersebut, merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima tim Buser.”Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Desa Brenggolo,” ungkap Iptu Purnomo, Jumat (15/11/2019).

    Menurutnya, diduga malam itu Sunaryo hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya. Petugaspun, langsung melakukan penangkapan saat mengetahui sasaran berhenti di persimpangan Desa Brenggolo. Petugas, mengamankan pelaku dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel l yang dibawa Sunaryo.

    Baca juga :  Mas Dhito Janjikan Kenaikan Insentif Kader Posyandu dan PPKDB di Kediri

    Dari situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengintrogasi pelaku. Dihadapan penyidik, Sunaryo mengaku jika masih menyimpang puluhan ribu butir pil dobel l yang disimpan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 82 butir pil dobel L

    Total barang bukti 83 ribu butir pil dobel siap edar, ” jelas Kasubbag Humas.

    Sementara, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas masih melakukan introgasi terhadap Sunaryo akan asal muasal barang bukti tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
    Kini, anggota Satresnarkoba Polres Kediri masih mengembangkan kasus tersebut.

    Diduga masih ada jaringan lainnya,” tandas Iptu Purnomo.(bud)

    Reporter : Arya Budi

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan