Sertifikasi Tukang Bangunan Akan Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Sertifikasi Tukang Bangunan Akan Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Kementerian PUPR terus mendukung peningkatan kompetensi tukang bangunan sebagai tenaga kerja terampil konstruksi melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Indonesia yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2017. (Foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung peningkatan kompetensi tukang bangunan sebagai tenaga kerja terampil konstruksi melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Indonesia yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2017.

Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Kementerian PUPR sebagai pembina konstruksi bertanggung jawab terhadap ketrampilan, handalnya para pekerja konstruksi. Tanpa itu sekali lagi, tidak akan terbangun tol, tidak akan terbangun jembatan, dan bangunan-bangunan lain. Sertifikat ketrampilan harus dipunyai tukang untuk bersaing dengan pekerja dari negara-negara lain,” kata Menteri Basuki saat membuka Kongres Ke-1 Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (Perkasa) di Auditorium Kementerian PUPR, Sabtu (22/09/2019).

Menteri Basuki menyampaikan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat masih sedikit yakni kurang dari satu juta orang, baik tenaga kerja konstruksi ahli, madya maupun terampil. Sementara jumlah tenaga kerja konstruksi sebesar 8,3 juta orang.

Untuk itu, secara bertahap program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi terus dilakukan untuk memenuhi target yang dicanangkan yakni 10 kali lipat dari rata-rata capaian tahunan program sertifikasi dari 2015-2018, sebanyak 50.000 orang.

“Peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat penting. Tukang di lapangan juga menentukan kualitas bangunan. Sertifikat itu adalah standarisasi kompetensi tenaga kerja, baik itu tukang ahli, madya maupun terampil,” tutur Menteri Basuki.

Menurut Menteri Basuki, selain bertujuan untuk mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi, sertifikasi juga akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.