Dewan Pengawas KPK tak Boleh Politisi, Birokrat, dan Penegak Hukum

Dewan Pengawas KPK tak Boleh Politisi, Birokrat, dan Penegak Hukum
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Adapun terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi pembahasan dalam usulan DPR, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya setuju terhadap usulan keberadaan SP3 tersebut untuk menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya penegakan hukum.

Namun, berbeda dengan apa yang diusulkan DPR, Jokowi meminta agar batas waktu maksimal bagi KPK sebelum penerbitan SP3 ditingkatkan dari yang sebelumnya diusulkan selama satu tahun menjadi dua tahun. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi KPK.

“Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” kata Jokowi.

Sementara terkait status pegawai KPK, Presiden juga memandang bahwa KPK sebagai lembaga negara beranggotakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal yang sama juga berlaku bagi lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, juga Badan Pengawas Pemilu.

“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” katanya. (wt)