JAKARTA – Presiden Joko Widodo menilai terpilihnya lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, termasuk Irjen Pol. Firli Bahuri, merupakan kewenangan DPR RI.
Menurut Jokowi, kelima pimpinan KK tersebut sebelumya telah lolos dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk pemerintah. “Itu sudah lolos Pansel dan prosedurnya semuanya ada di kewenangan DPR,” kata Jokowi menjawab wartawan dalam konperensi pers tentang Revisi Undang-Undang KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan keputusan Komisi III DPR RI yang sudah memilih lima pimpinan baru KPK, Kamis (12/9/2019) malam. Kelima pimpinan baru KPK yang dipilih oleh Komisi III DPR RI itu adalah: 1. Firli Bahuri (sekaligus sebagai Ketua); 2. Alexander Marwata; 3. Nurul Ghufron; 4. Nawawi Pamolangi; dan 5. Lili Pintauli Soregar.
Sementara terkait pengunduran diri salah seorang pimpinan KPK saat ini, Saut Situmorang, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa itu adalah hak pribadi seseorang. “Ya itu hak setiap orang, untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang,” tegas Presiden.





