Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
TKA yang berada di Freeport.

JAKARTA – Keputusan Menteri Ketenagkerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Karena itu, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menganggap keputusan tersebut perlu disempurnakan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 27 Agustus 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani Keputusan Menteri  Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

“Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum kesatu Kepmenaker itu.

Dalam Kepmenaker tersebut juga ditegaskan, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia, diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap dua tahun, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum keempat Kepmenaker ini.

Dalam Kepmenaker ini juga diatur bahwa jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA dibagi ke dalam 18 katagori. Mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.

Namun demikian, hampir semua katagori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing dibandingkan ketentuan sebelumnya.