Pemberian Insentif Perpajakan Harus Dikawal

Pemberian Insentif Perpajakan Harus Dikawal
Presiden Jokowi mendengarkan laporan dari Menteri BUMN, disaksikan Wakil Presiden dan Menko Kemaritiman, sebelum memimpin rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Jokowi juga mengingatkan, bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Selain insentif perpajakan, menurutnya, faktor lain yang memiliki peranan penting dalam peningkatan ekspor dan investasi adalah perbaikan ekosistem usaha, seperti kualitas infrastruktur, penyederhanaan, dan percepatan perizinan. Serta satu lagi yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan.

Karena itu, Jokowi meminta reformasi regulasi perpajakan juga segera dituntaskan, sehingga betul-betul menunjang penguatan daya saing ekonomi negara kita.

Jokowi mengingatkan, bahwa ratas mengenai reformasi perpajakan itu sudah yang keenam kalinya dilakukan. Namun Presiden menegaskan, yang sangat penting bukan hanya untuk mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tapi juga meningkatkan daya saing ekonomi kita, terutama dalam hal investasi dan ekspor. Sehingga daya tahan ekonomi negara kita semakin kuat dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menperin Airlangga Hartarto, Mendag Enggartiasto, Menkominfo Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wakil Menlu A.M. Fachir, dan Kepala BKPM Thomas Lembong. (wt)