Pemberian Insentif Perpajakan Harus Dikawal

Pemberian Insentif Perpajakan Harus Dikawal
Presiden Jokowi mendengarkan laporan dari Menteri BUMN, disaksikan Wakil Presiden dan Menko Kemaritiman, sebelum memimpin rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

JAKARTA – Reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara menyeluruh, secara komprehensif. Baik dari sisi regulasi, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan, maupun dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang perpajakan.

“Sehingga negara kita bukan hanya memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya namun juga memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan tidak kalah pentingnya selalu update dengan perkembangan teknologi informasi,” kata Presiden Joko Widodo pada Ratas tentang Reformasi Perpajakan untuk Peningkatan Daya Saing Ekonomi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Terkait dengan upaya peningkatan daya saing ekspor dan investasi, Jokowi meminta agar kebijakan pemberian insentif perpajakan diberikan. Ia menunjuk contoh seperti perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta di industri padat karya.

“Betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan betul-betul bisa memberikan ‘tendangan’ yang besar bagi para pelaku usaha. Artinya bisa nendang,” tegas Jokowi.