Kediri  

KAI Terapkan Kebijakan Baru Tiket Kereta Api Bertarif Reduksi

KAI Terapkan Kebijakan Baru Tiket Kereta Api Bertarif Reduksi
Foto : Terlihat aktivitas di Stasiun Kereta Api Kediri (foto/bud)

KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Adapun calon penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi meliputi, Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan, kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut, berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019.

Untuk registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Disamping itu, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Dan, registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Registrasi tersebut, cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan

Kalaupun masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa ” kata Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, Sabtu (27/7/019).