Kediri  

Jual Satwa Langka, Polresta Kediri Tangkap Penjual Burung 

Jual Satwa Langka, Polresta Kediri Tangkap Penjual Burung 
Tersangka diamankan di Mapolresta Kediri beserta barang bukti Hewan Satwa.(foto/bud)

KEDIRI – Polresta Kediri berhasil mengungkap perdagangan hewan-hewan yang tergolong satwa langka dan dilindungi undang-undang. Hewan-hewan ini, selanjutnya diamankan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri.

Data yang dihimpun menyebutkan, berawal adanya laporan masyarakat yang melihat satwa ini diperjual belikan secara bebas di salah satu pasar tradisional di Kota Kediri. Dari sini, polisi menindak lanjuti dengan melakukan pebyelidikan terkait hal tersebut.

Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil mengamankan beberapa hewan yang tergolong satwa yang dilindungi. Diantaranya, 3 Kukang, 2 Landak Jawa dan 1 Elang Jawa.

Kami langsung mengamanakan tersangka berinisial SS dan berhasil mengamankan beberapa hewan yang dilindungi Undang-Undang ini” kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, Senin (22/7/2019).