Tanah Aset YKP yang Terselamatkan Senilai Rp5 Triliun Lebih

Tanah Aset YKP yang Terselamatkan Senilai Rp5 Triliun Lebih
Penyerahan aset YKP Surabaya dan Gerakan Deklarasi Penyerahan Aset Negara di Gedung Kejati Jatim, Kamis (18/7/2019)

Surabaya – Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya akhirnya kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya. Itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara menyerahkan aset tersebut kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Penyerahan aset YKP tersebut berlangsung di gedung Kejati Jatim pada Kamis (18/7/2019). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tampak hadir dalam penyerahan aset yang dilakukan secara simbolik oleh Kajati Jatim Sunarta.

Menurut Risma, sejak tahun 2016 Pemkot Surabaya didampingi kejaksaan terus berupaya untuk merebut kembali aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain. Di antara aset yang berhasil diselamatkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni tahun 2016 tanah di Jl Komering luas 9,810 meter persegi, tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi, tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.

Sedangkan tahun 2017, tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi, tanah di Jl Upajiwa seluas 1,353 meter persegi, tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi, tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi, tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi, tanah di Jl Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi, tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi dan tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi. Sedangkan tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.

Tahun 2019, hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak di antaranya, lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi. Sementara itu, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu di antaranya, tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi, tanah di Jl Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi, tanah di Jl Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70.000  meter persegi.