Kediri  

Komplotan Bandit Jalanan Lintas Provinsi Keok Di Dor Unit Opsnal Polres Kediri

Komplotan Bandit Jalanan Lintas Provinsi Keok Di Dor Unit Opsnal Polres Kediri
Foto : Para pelaku yang berhasil diringkus Unit Opsnal Polres Kediri (foto/bud)
Kediri – Dua dari empat bandit jalanan asal Lampung terpaksa dilumpuhkan unit Opsnal Polres Kediri. Keduanya, ditangkap petugas usai beraksi di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, setelah sebelumnya dikuntit petugas..
Dua orang pelaku masing-masing, Sofyan (48) asal Natar, Lampung Selatan dan Ahmad Junaidi (42) asal Kabupaten Kendal,Jawa Tengah. Tertangkanya dua pelaku ini, petugas masih memburu dua orang rekannya yang masih buron.
Data yang dihimpun menyebutkan, aksi yang dilakukan para pelaku berlangsung 19 Mei 2019 lalu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil minibus lalu memepet Subandi (55), warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri saat mengendarai sepeda motor, melintas diwilayah Pare.
Komplotan Bandit Jalanan Lintas Provinsi Keok Di Dor Unit Opsnal Polres Kediri
Dengan modus eolah mengenal korban, pelaku mengajak ngobrol. Setelah itu, korban diajak masuk dalam mobil yang selanjutnya dirampas semua barang berharga miliknya. Aksi pelaku, yakni mencekik memukul bagian tubuh korban hingga diturunkan dipinggir jalan. Uang sebanyak Rp. 40 juta dan Handphone milik korban raib digasak pelaku.
Kapolres Kediri, AKBP Ronny Faisal Saiful  membenarkan aksi pelaku yang cukup lihai dan nekad. Dengan mengamati korbannya terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Apalagi, pelaku berlagak mengenal korban hingga dengan mudahnya mengelabui korbannya.
“Pelaku ini komplotan dari Lampung dan beraksi antar Provinsi, di Jawa tengah, Kediri, Ngawi, Mojokerto Jawa Timur. Modusnya cukup nekad dan berani berlagak mengenal korbannya,” ucap Kapolres Kediri, Senin (15/7/2019).
Senada dengan Kapolres Kediri, Kasatreskrim AKP Ambuka Yudha juga menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk disalah satu hotel di Kediri. Namun, lantaran pelaku melawan saat diamankan Unit Opsnal Polres Kediri. Dua pelaku akhirnya dilumpuhkan timah panas pada kakinya.
“Mereka kita amankan saat berada di salah satu Hotel di Kediri, usai melancarkan aksinya mereka istirahat di hotel. Saat kita amankan, mereka berusaha melawan dan melarikan diri. Dari sini, kita terpaksa lakukan tindakan tegas namun terukur hingga kita lumpuhkan pelaku,” jelas AKP Ambuka.
Dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah handphone dan pakaian korban saat disekap dalam mobil. Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP. (bud)