Surabaya – Menanggapi informasi yang beredar bahwa retribusi stadion Gelora Bung Tomo (GBT) naik 15 kali lipat, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, langsung menggadakan rapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya. Rapat koordinasi itu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi sewa Gelora Bung Tomo (GBT) yang diusulkan Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Bappeko dengan Dispora, retribusi sewa stadion GBT dalam raperda itu dihitung berdasarkan per hari atau 24 jam. Sementara itu selama ini tarif sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung dalam setiap laga.
“Jadi yang mengajukan raperda tersebut adalah pihak Dispora melalui tim appraisal ke DPRD. Namun sebelum (raperda) itu berjalan masih pakai Perda yang lama (Perda Nomor 2 Tahun 2013),” kata Eri saat ditemui di ruangannya, Senin (8/7/2019).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2013 pasal 19 B menyebutkan, retribusi stadion yang berlokasi di Benowo, Kecamatan Pakal itu, saat ini dibanderol Rp 30 juta untuk pertandingan level Liga 1. Sedangkan untuk pertandingan internasional, tarifnya Rp 70 juta.
Sementara dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi yang diusulkan Pemkot Surabaya, dibanderol Rp 444,6 juta per hari atau 24 jam. Sedangkan sewa untuk per jam mencapai Rp 22 juta.
Eri menjelaskan, namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa selama ini perhitungan sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung berdasarkan sekali laga (tanding). Jika diasumsikan dalam setiap laga pertandingan, waktu yang dibutuhkan 45 menit kali 2 adalah 2 jam. “Jadi kalau dihitung dalam setiap laga (raperda) hanya Rp 44 juta,” jelasnya.
Namun demikian, Eri memastikan, kalau untuk tim dari Surabaya sendiri, dalam hal ini Persebaya, pastinya nanti akan ada perbedaan tarif. Namun hal ini tidak hanya berlaku untuk tim kebanggan Persebaya saja, melainkan kegiatan lain yang bersifat sosial, seperti laga untuk amal.





