KPU Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub ke Kasda Rp147 M

KPU Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub ke Kasda Rp147 M
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam

Kedua banyak penghematan yang dilakukan. Misalnya pengadaan. KPU menerapkan pengadaaan harus melalui Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang pesertanya se Indonesia. Akibatnya peserta lelang lebih banyak. Di LPSE sudah ada standarisasi.  Itu sebabnya harga lebih bersaing.

Sebanarnya, dalam banyak hal mestinya pengadaan bisa dilakukan dengan penunjukan langsung (PL) sesuai Perpres 54 terkait lelang barang dan jasa, untuk nilai dibawah Rp 200 juta. Tapi kita tidak melakukan PL. Kita memilih yang aman saja. Sebab kita tidak tau kedepannya seperti apa. “PL itu menakutkan,” tandas Cahorul Anam.

Faktor ketiga, komisioner KPU Jawa Timur sejak proses Pilgub hingga selesai mengurangi rapat rapat dan konsultasi ke pusat.  Caranya lebih mengoptimalkan IT dan medsos. Ini lebih efisien dari sisi waktu dan anggaran.

Cak Anam menyatakan dalam pelaksanaan Pilgub kemarin rapat itu diakuinya hampir tidak ada. Kalau sifatnya koodinatif kita cukup memaksimalkan medsos atau IT saja. Dan ternyata penghematannya sangat besar. Ini yang membuat para Komisioner sekarang lebih fresh.

Menurut Choirul Anam, banyak orang bilang kalau penyerapan anggaranya kecil maka akan disebut gagal. Pernyataan itu tidak sepenuhnya benar. Kami menerapkan dwi sukses. Sukses dalam Pilgubnya , namun juga sukses dalam  penggunaan anggarannya. Artinya soal anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur itu harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD, Pemprov dan masyarkat.

“Jangan sampai anggaran ini bermasalah dikemudian hari,” tandas Cak Anam.

Terkait dengan penggunaan anggaran itu,kata dia, sejak awal telah dilakukan pengawalan secara ketat. KPU Jatim melakukan MoU dengan  Kejaksaan Tinggi. Selain itu Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan audit internal secara periodik.

Dan Pemprov Jawa Timur secara terus menerus  melakukan monitoring dan evaluasi. Audit BPK ini tidak saja kepada KPU Provinsi Jawa Timur melainkan juga ke 38 KPU Kabupaten/Kota.

Kerjasama dengan Kejati Jawa Timur itu untuk mengawal semua proses penganggaran, pengadaan maupun pencairan. Pokoknya kami ingin clear dan clean. Jadi semua proses melibatkan Kejati Jawa Timur. “Mungkin tidak semua KPU melibatkan Kejati dalam semua proses. Tapi kami ingin semua terbuka dan melalui prosedur yang benar.

Dijelaskan oleh Choirul Anam, anggaran Rp 817,246 milliar itu hanya anggaran kepada KPU Provinsi saja. Tidak termasuk anggaran untuk Bawaslu dan  keamanan. Ini karena nomerklaturnya berbeda beda. Pedoman kita berdasarkan Permendagri No.44/2015 tentang NPHD KPU yang bersifar spesific.

“Jadi yang dipertanggungjawabnan itu hanya anggaran yang masuk ke KPU Provinsi dan tidak terkait dengan Bawaslu maupun keamanan, jelas Cahorul Anam. Ini hibah khusus. Jadi kalau ada sisa, ya harus di kembalikan.

Kedua aturan hibah khusus ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keungan. Sehingga semuanya berdasarkan aturan.

Misalnya, untuk honor KPPS, karena anggarannya besar, lalu KPU memberikan honor besar. Rp 1 juta atau Rp 2 juta. Tidak bisa. Sesuai aturan hanya Rp 500ribu, ya kita berikan Rp 500ribu, pungkasnya. (min)