Rabu, 11 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoGubernur Khofifah:  Pabrik Kertas Tetap Produksi, Lingkungan Hidup Harus Dijaga

    Gubernur Khofifah:  Pabrik Kertas Tetap Produksi, Lingkungan Hidup Harus Dijaga

    Mojokerto – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa setelah berkordinasi dengan beberapa kementerian melanjutkan turun lapangan sekaitan dengan import sampah  kertas bekas  yang terindikasi ada ikutan sampah plastik.

    Khofifah meminta pabrik kertas di Jatim yang menggunakan bahan baku kertas bekas tetap berproduksi tetapi wajib  mengkomunikasikan dengan   eksportinya atas resiko pengembalian kontiner. Resiko pengembalian dapat dilakukan  jika ternyata ditemukan kandungan plastik maupun limbah B3 pada barang yang dikirim.

    “Saya minta pabrik kertas yang menggunakan bahan baku kertas bekas agar tetap produksi, tetapi wajib  mengkomunikasikan pada ekpsortirnya bahwa jika diketahui terdapat kandungan plastik dengan prosentasi tertentu  maka berpotensi  dikembalikan,” tukas

    Khofifah sapaan lekat Gubernur Jatim usai melakukan kunjungan di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) dan Desa Bangun, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, Rabu(19/06).

    Baca juga :  Pilkada Mojokerto ; Rekapitulasi KPU:  Paslon Gus Barra & dr. Rizal Dinyatakan Unggul

    Khofifah menjelaskan, berdasarkan Permendag 31 tahun 2016 maupun Konvensi Basel mei 2019  mengimpor kertas bekas sebagai bahan baku industri kertas diperbolehkan . Akan tetapi, yang menjadi masalah yakni  adanya  ikutan sampah plastik bahkan  limbah B3.

    “Jika ada ikutan sampah plastik sampai prosentase tertentu apalagi limbah B3 maka  tidak diperbolehkan oleh regulasi  kita  maupun  Konvensi Basel,” tegasnya sembari menjelaskan masalah ini juga sudah dibahas di tingkat pusat bersama Menko Maritim, Menperin, dan Mendag serta Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Ditambahkan, Menteri LHK juga sangat tegas terkait hal ini dan sudah ada 6 kontainer yang sudah dikembalikan ke negara exportir. Apalagi, sebagai negara pengimpor  menurut konvensi Basel  berhak  mengembalikan ke negara exportir jika ada kandungan  plastik dalam jumlah tertentu.

    Baca juga :  Pj. Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro Gelar Rapat Darurat Antisipasi Bencana

    “Impor kertas bekas ini berasal dari beberapa negara, terbanyak dari Eropa. Dan di setiap tumpukan barangnya di Pakerin ini juga telah diberi keterangan dari negara mana serta  prosentase non kertasnya berapa persen,” ujar Khofifah sembari mengimbuhkan jika ada yang bertuliskan 98% kandungan kertasnya maka 2% kandungan non kertasnya.

    Selain itu, untuk memperketat aturan maka surveyor di setiap kepabeanan harus lebih strict terhadap barang import yang datang, sehingga hs code nya juga sudah clear. Sedangkan di sisi daya dukung  lingkungannya, maka pengolahan dan pembuangan limbah atau IPAL dipastikan  dimanage dengan lebih aman.

    Terkait bahan baku non kertas, Khofifah meminta pabrik  harus melakukan pemilihan dan pemilahan  dengan menggunakan teknologi antara lain  inseminator. Apalagi, inseminator  bisa menghancurkan sisa-sisa sampah yang kategori non kertas bekas.

    Baca juga :  Diskominfo Gelar Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto

    “Masyarakat juga harus diberi penjelasan bahwa bahan baku non kertas ini adalah sesuatu yang tidak mudah bersenyawa dengan tanah, sehingga akan mengganggu daya dukung alam dan lingkungan,” urai gubernur perempuan pertama di Jatim ini. (fir)

     

    Reporter : Wartatransparansi.com

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan