Selamat tinggal pesta politik, dengan berbagai manuver politik, dengan berbagai kepiawian politik para politikus, dengan berbagai akrobat politik ’’pemain politik’’, dengan berbagai jurus, taktik, strategi, dan apa saja dalam berpolitik untuk mencapai hasil akhir mendudukI jabatan politik.
Semua tinggal menunggu kepastian secara hukum, dan para pejabat politik apakah akan berjuang untuk menjalankan amanat rakyat atau sebaliknya berjuang untuk mensengsarakan rakyat. Bahkan tidak berjuang untuk siapa-siapa, kecuali untuk memperjuangkan diri sendiri.
Selamat datang bulan suci Ramadhan, bulan penuh maghfirah (ampunan), bulan penuh rahmat dan barokah, bulan pembebasan dari api neraka, dan bulan dengan nilai ibadah lebih baik dari 1000 bulan. Rasulullah SAW bersabda bahwa pada Bulan Ramadhan dibagi menjadi 3 bagian diantaranya :(1). Pada 10 hari pertama di bulan Ramadhan adalah rahmat, Allah SWT banyak sekali menurunkan rahmat. (2) pada 10 hari kedua di bulan Ramadhan adalah maghfirah, dimana apabila hamba Allah SWT bertaubat dengan sungguh-sungguh senantiasa mendapat ampunan.
Dan (3), sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan adalah penghindaran diri dari siksa api neraka. Sepuluh hari terakhir inilah kesempatan untuk menyucikan diri dan banyak berdoa agar senantiasa dihindarkan dari api neraka. Khusus Pada 10 hari terakhir ini terdapat pula malam lailatul qadar, yaitu malam yang lebih mulia dari seribu bulan (QS. Al-Qadar).
Puncak perhelatan pesta demokrasi terbesar, terhebat, terlama (dalam penghitungan suara dan proses menghitung suara), terbanyak petugas meninggal dunia (wafat), baik dalam melaksanakan tugas atau setelah kelelahan bertugas sakit dan wafat, tercatat sampai tanggal 26 April 2019, sudah menembus angka 326 orang.
Inilah catatan sejarah demokrasi dunia dalam pelaksanaan pemilihan umum paling melelahkan, Dari 326 petugas pemilu yang meninggal dunia. Perinciannya, 253 korban berasal dari jajaran KPU, 55 dari unsur Bawaslu, dan 18 personel Polri.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terus menerus saling mengklaim memenangkan Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, fanatisme atas ’’rebutan’’ amanat atas penderitaan rakyat ini, seakan-akan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah tidak mempunyai nilai kepercayaan tinggi di mata bangsa Indonesia sebagai warga negara maupun sebagai pemilik sah bumi pertiwi dengan berbagai kekayaan dan keindahan.
Tentu saja kedua pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, harap-harap cemas dan melakukan berbagai manuver politik untuk memperkuat catatan (sementara) kemenangan, sampai menunggu hasil akhir perhitungan dari KPU.
Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. 1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya. Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, 14: Partai Demokrat. 10. Partai Bulan Bintang, dan. 20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta partai lokal DI Aceh, 15. Partai Aceh, 16.
Partai Suara Inependen Rakyat Aceh, 17. Partai Daerah Aceh, dan 17. Partai Nanggroe Aceh. Juga menunggu hasil akhir perhitungan dari KPU, walaupun masih memungkinkan dipastikan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada gugatan dari pihakyang merasa belum memperoleh keadilan. Walaupun sudah ada gambaran tetap bertahan di DPR RI Senayan dengan jumlah kursi sesuai hasil akhir, atau ada yang gagal.
Dari puncak pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019, bertepatan dengan tangga; 11 Sya’ban 1440 H, proses terus berjalan sampai 22 Mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara. Selanjutnya penyelesaian sengketa Hasil Pemilu DPR RI, DPD, dan DPRD Proovinsid serta DPRD Kabupaten/Kota, 23 Mei – 15 Juni penyelesaian sengketa Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden. Selanjutnya penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Hasil Pemilu, penetapan peroleh kursi dan calon terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Peresmian keanggotaan, dan pengucapan sumpaj (janji).