Jika dirunut, beberapa waktu lalu Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sempat menyebutkan, jika ada inisial F yang terlibat dalam perizinan dan perencanaan. Namun, Fuad membantah.
“Nndak (urus perizinan). Ndak ada, perencanaan itu apa ya,” bantahnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaan ini adalah bukti jika Polda Jatim tidak tebang pilih dalam proses hukum terkait amblesnya Jl. Raya Gubeng.
“Kita membuktikan, Polda Jawa Timur, siapa saja yang terkait masalah Gubeng, ya kita periksa. Termasuk perizinannya dan mereka mereka yang terlibat didalamnya,” katnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, di mana ke enamnya adalah pelaksana atau bagian perusahaan konstruksi. Pihaknya berjanji, akan mengusut siapa saja yang turut terlibat dalam kasua ini, termasuk yang di bagian perizinan.
“Sekarang kita merambah kepada bagian perizinannya, bagian yang memberikan izin, bagian yang memutuskan izin, itu semua masuk di situ,” tambahnya.
“Yang berkaitan dalam hal perizinan keluar, tentunya ada sesuatu siapa yang mengeluarkan izinnya, siapa yang mengurusnya, siapa yang membuat itu keluar. Itu yang kita telusuri,” tegas Barung.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya). (wt)