Dua Minggu Penerapan Perda Parkir. Tak Hanya Mobil dan Motor, Becak pun Digaruk

Dua Minggu Penerapan Perda Parkir. Tak Hanya Mobil dan Motor, Becak pun Digaruk
Dua Minggu Penerapan Perda Parkir. Tak Hanya Mobil dan Motor, Becak pun Digaruk

Penindakan dengan cara langsung menggembok ban kendaraan. Seperti yang terjadi di jalan Tunjungan. Saat penindakan, pemilik kendaraan berada di lokasi. Petugas baru membuka gembok, setelah pemilik kendaraan menunjukkan bukti transfer Rp 500 ribu via bank Jatim.
“Denda langsung dibayarkan ke bank. Tidak boleh ke petugas lapangan,” kata Irvan.

Selain denda di tempat, lanjut Irvan, ada juga kendaraan yang terpaksa diderek ke lokasi penampungan terminal Kdungcowek, di Jalan tambak Wedi. Pemilik kendaraan diberi waktu 1×24 jam menghubungi Command Center 112.

Menjawab soal kendala di lapangan, Irvan menjelaskan, tidak begitu banyak. Alasannya, sejak aturan diterapkan per 1 November, lambat laun jumlah pelanggaran ikut menurun.

“Secara general, memang ada pelanggaran, tapi mulai berkurang. Orang mulai takut parkir sembarangan, takut meninggalkan mobilnya di rambu larangan. Biasanya juga, saat tau parkirnya melanggar, sopirnya tidak jauh dari mobil. Mungkin mereka sedang menunggu penumpang. Begitu melihat petugas datang, mereka langsung lari. Intinya, kami hanya ingin, semua pengendara semakin tertib saja,” katanya. (wt)