Besarnya animo investor menanamkan modal di Kota Kediri karena Pemerintah Kota telah membuat kebijakan dengan menyederhanakan urusan perizinan. Dari yang semula ada 137 jenis perizinan, sekarang disederhanakan menjadi 56 perizinan saja. Dan, adanya kepastian kapan selesainya perizinan serta dengan situasi serta kondisi Sosial kemasyarakan yang amat kondusif.
” Kemudahan layanan lainnya, yaitu dengan model layanan mobilling. Jadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTST) Kota Kediri melaksanakan pelayanan jemput bola. Masyarakat bisa dilayani 24 jam dan 7 hari dalam seminggu. Bahkan, apabila surat perizinan telah terbit, pemohon tidak perlu mengambil sendiri ke DPMPTST. Pemohon nunggu di rumah saja karena surat akan diantar ke alamat via pos ” pungkasnya.(bud)