Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya mengumumkan pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang sudah disepakati bersama oleh calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (parpol) dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan, memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak bulan september 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakti.
“Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujar Irvan.
Dijelaskan Irvan, larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b. “Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” tuturnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto menjelaskan, larangan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.