SULTENG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu Provinsi Sulteng, Suparman, SH MH menjelaskan, untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif perlintasan antar negara dan keberadaan serta kegiatan orang asing diwilayah sulteng khususnya kota palu, pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
” Tim Pora dibentuk di kota palu pada dua kecamatan. Diantaranya Mantikulore dan Tawaeli. ” Kata Suparman, SH MH di Palu, Senin (26/3/2018).
Menurutnya, pembentukan Tim Pora ini memang merupakan amanat pada pasal 69 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ” Tim Pora yang dibentuk ini, keanggotaannya melibatkan badan maupun instansi pemerintah dikecamatan, ” jelasnya.