“Setelah mencoba beberapakali gagal, akhirnya mengkonsumsi Obat penggugur kandungan yang didapat dari membeli melalui online dan meminum nya dalam jumlah banyak yang akhir nya berhasil gugur.” terang Kompol Muh. Harris.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Harris menjelaskan sebelum mengubur di sawah, kedua tersangka melakukan proses mengelurkan bayi nya didalam kamar mandi hotel yang berada didaerah kecamatan Waru.
“Tersangka AK membantu mengeluarkan Janin dalam perut yang sudah tidak bernyawa dengan cara mengurut-urut perut IE, setelah janin keluar dari perut IE, tersangka AK membungkus janin dengan kain dan dimasukan kantong kresek. Lalu IE dan AK pergi menggunakan motor dan mengubur janin tersebut diladang sawah.” Jelasnya”.
Kompol Harris menambahkan, Pelapor yang merupakan seorang petani mencurigai lalu menghampiri pelaku dan menghentikannya. “Setelah mengetahui mengubur janin dan akhirnya melaporkan ke Polisi.
Dan atas perlakuan nya kedua tersangka terjerat pasal 77A Ayat (1) No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana paling lama 10 (Sepuluh) tahun penjara.”, tegasnya”. (eka)