Surabaya – Polrestabes Surabaya menyelidiki adanya selebaran yang bertuliskan larangan Shalat Jumat di sebuah mushalla yang berlokasi di lingkungan Apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya.
“Selama penyelidikan berlangsung, kami persilahkan umat Islam menunaikan Shalat Jumat di mushalla yang berlokasi di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya itu,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Ramono dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa.
Dia mengatakan sampai sekarang polisi tidak menemukan pengumuman larangan Shalat Jumat, sebagaimana yang tertera dalam selebaran tersebut, yang dengan terang-terangan ditempel di lingkungan Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya.
Menurut dia, selebaran larangan Shalat Jumat itu menjadi “viral” setelah ada yang memotretnya dan kemudian diunggah ke media sosial.
Dalam postingan foto yang beredar di media sosial, selebaran itu lengkapnya tertulis: “Management, Engineering dan Vendor Tidak Boleh Melaksanakan Salat Jumat di Musala Apartemen Puncak Kertajaya”.
Di bawah tulisan dalam selebaran itu tertera stempel dari pihak Managemen Apartemen Puncak Kertajaya.
“Kami masih mencari orang yang mengunggahnya ke media sosial untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Polisi sendiri, lanjut Benny, belum mengantongi barang bukti fisik selebaran larangan salat Jumat sebagaimana yang telah beredar di media sosial tersebut.
Dia berharap, setelah menemukan orang yang mengunggah selebaran itu ke media sosial, selanjutnya bisa ditemukan orang membuat tulisan larangan salat Jumat.
“Sampai sekarang kami masih menyelidikinya,” ucapnya. (min/fir)